Sayangnya, setelah hampir sebulan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Tri mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 26 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh akibat cairan Asam Sulfat yang disiramkan pelaku.
Pada akhir April 2026, seorang pria berinisial KA, 25 tahun juga disiram air keras di kawasan Bojong Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian bermula saat korban hendak pulang usai bermain futsal dan mengendarai sepeda listrik. Di tengah perjalanan, korban dipepet dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor, lalu menyiram air hingga korban jatuh.
Kurang dari 24 jam, polisi dapat menangkap dua orang berinisial DM dan MG pelaku penyiraman air keras terhadap korban KA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku utama yang memiliki motif dendam pribadi dan melibatkan dua orang lainnya setelah beberapa kali pertemuan.
Terkait rangkaian insiden penyalahgunaan air keras tersebut, Budi mengenaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan. Tak hanya itu, pijaknya juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap situasi ini.
"Nanti dilihat karena ada kaitan dengan beberapa elemen pemerintahan, instansi, baik itu Disperindag, apakah itu terkait barang kimia, itu ada pengawasannya oleh siapa," beber Budi.
Menurut Budi, sebenarnya pemerintah telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur distribusi bahan kimia, termasuk air keras. Secara umum, penggunaan zat seperti asam sulfat dan asam klorida memang diperbolehkan, tetapi pengawasan terhadap pihak agen, distributor, hingga pembeli perlu diperkuat agar tidak disalahgunakan.
“Penggunaan air keras untuk keperluan edukasi di laboratorium sekolah maupun kebutuhan otomotif seperti air raksa, asam sulfat, dan asam klorida tidaklah menjadi masalah. Namun, jika zat kimia tersebut disalahgunakan, hal itu harus mendapat perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti melalui penegakan regulasi yang ketat agar tidak membahayakan masyarakat,” jelas Budi.
Perlu Regulasi Khusus
Meningkatnya jumlah kasus dalam waktu singkat sejak Januari 2026, berbagai pihak mulai mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperketat pengawasan. Tanpa regulasi yang lebih tegas, penggunaan air keras sebagai alat kekerasan dikhawatirkan akan terus meningkat dan memperluas korban, terutama di kalangan remaja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menilai perlu adanya regulasi khusus dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan peredaran bahan kimia berbahaya. Menurutnya, aturan tersebut harus mengatur pencatatan identitas pembeli serta pembatasan penjualan kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Peraturan nantinya harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli serta larangan penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait,” kata Rio.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian untuk memperketat pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya, baik di pasar tradisional maupun toko kimia. Selain itu, sanksi administratif dinilai perlu diterapkan secara tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
