Rekening Bakal Bertambah Tebal, Gaji ke-13 Resmi Disahkan Presiden Prabowo dan Cair Mulai Juni

Rabu 06 Mei 2026, 19:52 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Pemerintah menetapkan komponen gaji ke-13 secara cukup lengkap. Untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen tersebut mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat

Sementara bagi ASN daerah, komponen tunjangan kinerja dapat disesuaikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tergantung kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan ini juga berlaku bagi berbagai kelompok penerima lainnya, mulai dari CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.

Selain aparatur aktif, pemerintah memastikan para pensiunan tetap menerima hak yang sama. Bahkan, ahli waris penerima pensiun juga masuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Balik Popularitasnya, Ini Kontroversi Ahmad Dhani yang Mengguncang Publik

Aturan Penerima Ganda Diatur Ketat

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah turut mengantisipasi adanya penerima dengan status ganda, misalnya ASN yang sekaligus menerima pensiun.

Melalui Pasal 17 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa penerima dengan lebih dari satu hak gaji ke-13 hanya akan menerima satu pembayaran dengan nominal terbesar.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.”

Namun terdapat pengecualian untuk penerima pensiun janda atau duda. ASN yang menerima pensiun janda/duda tetap dapat memperoleh dua hak sekaligus sesuai status yang dimiliki.

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tidak dipotong iuran apa pun. Pemerintah hanya memberlakukan pajak penghasilan, dan biaya pajak tersebut sepenuhnya ditanggung negara.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang belanja lebih besar bagi aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menjaga momentum konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun 2026.


Berita Terkait


News Update