Rekening Bakal Bertambah Tebal, Gaji ke-13 Resmi Disahkan Presiden Prabowo dan Cair Mulai Juni

Rabu 06 Mei 2026, 19:52 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya resmi diumumkan pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Peraturan tersebut diteken pada 3 Maret 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah menilai belanja kelompok aparatur negara dan pensiunan memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi, khususnya di kota-kota besar dan daerah dengan tingkat konsumsi rumah tangga yang tinggi.

Dalam konsideran aturan itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu instrumen untuk mempertahankan stabilitas ekonomi nasional. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sektor perdagangan, jasa, hingga UMKM karena tambahan pendapatan biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, cicilan rumah tangga, hingga konsumsi harian.

Baca Juga: Biodata Maya Hasan Lengkap: Umur, Agama, Suami hingga Akun IG Pemeran Mama Ancika di Dilan ITB 1997

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Dimulai Juni 2026

Salah satu poin yang paling dinantikan penerima adalah jadwal pencairannya. Pemerintah memastikan gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif atau teknis di masing-masing instansi.

Besaran yang diterima nantinya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Artinya, nominal gaji ke-13 akan mengikuti struktur penghasilan terakhir sebelum pencairan dilakukan.

“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3).

Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Pemerintah menetapkan komponen gaji ke-13 secara cukup lengkap. Untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen tersebut mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat

Sementara bagi ASN daerah, komponen tunjangan kinerja dapat disesuaikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tergantung kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan ini juga berlaku bagi berbagai kelompok penerima lainnya, mulai dari CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.

Selain aparatur aktif, pemerintah memastikan para pensiunan tetap menerima hak yang sama. Bahkan, ahli waris penerima pensiun juga masuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Balik Popularitasnya, Ini Kontroversi Ahmad Dhani yang Mengguncang Publik

Aturan Penerima Ganda Diatur Ketat

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah turut mengantisipasi adanya penerima dengan status ganda, misalnya ASN yang sekaligus menerima pensiun.

Melalui Pasal 17 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa penerima dengan lebih dari satu hak gaji ke-13 hanya akan menerima satu pembayaran dengan nominal terbesar.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.”

Namun terdapat pengecualian untuk penerima pensiun janda atau duda. ASN yang menerima pensiun janda/duda tetap dapat memperoleh dua hak sekaligus sesuai status yang dimiliki.

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tidak dipotong iuran apa pun. Pemerintah hanya memberlakukan pajak penghasilan, dan biaya pajak tersebut sepenuhnya ditanggung negara.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang belanja lebih besar bagi aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menjaga momentum konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun 2026.


Berita Terkait


News Update