SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar obat keras ilegal berinisial HI, 35 tahun, warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
HI yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan itu diamankan sesaat setelah diduga selesai mengirimkan pesanan kepada pembeli di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Senin petang, 4 Mei 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal yang disimpan di dalam tas selempang di atas lemari es. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Baca Juga: Diduga Ada Peredaran Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit di PIK
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat keras ilegal di Lingkungan Rau Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Bondan Rahadiansyah kepada Pos Kota, Rabu, 6 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30, oleh tim yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat itu, tersangka diketahui baru saja pulang dan tengah beristirahat di kontrakannya.
Tanpa perlawanan, HI langsung diamankan oleh petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 424 butir obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.
Baca Juga: Penggerebekan Peredaran Sabu di Pinggir Rel Tanah Abang, 9 Orang Ditangkap
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis. Kami juga menyita handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli,” jelas Bondan.
Dalam pemeriksaan, HI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial CA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih tiga bulan. Barang diperoleh dari seseorang berinisial CA yang kini masih kami buru,” tambahnya.
Motif tersangka nekat menjalankan bisnis ilegal ini karena desakan ekonomi. Penghasilan dari mengamen dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga ia mencari jalan pintas dengan menjual obat keras.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut," tuturnya.