TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda asal Aceh berinsial AL diamankan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan mengedarkan obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer, Selasa 5 Mei 2026.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
"Ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Kami amankan satu pemuda beserta obat terlarang yang siap diedarkan," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Prapto menjelaskan, saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti seperti 105 butir Tramadol, 168 Heximer, uang tunai yang diduga hasil penjualan dan dua unit handphone.
Baca Juga: Nekat Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh di Tangerang Diringkus Polisi
"Kepada petugas, pemuda berinisial AL ini mengaku berasal dari Kabupaten Pidie, Aceh," ungkapnya.
Lanjut Prapto, pemuda tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut," pungkasnya.