POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi tenaga pendidik non-ASN di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Kenaikan kesejahteraan ini tidak hanya berlaku bagi guru PPPK paruh waktu, tetapi juga menyasar guru tidak tetap (GTT). Dalam keterangannya, Bobby meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk melakukan penyesuaian honor secara berkala setiap tahun agar kesejahteraan tenaga pengajar terus meningkat.
“Kita telah meningkatkan gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp2 juta per bulan, sementara honor GTT sebesar Rp90 ribu per jam,” ujar Bobby Nasution.
Menurut Bobby, peran guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Karena itu, kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar kualitas pembelajaran juga ikut meningkat.
Baca Juga: Persib Bandung Unggul Head to Head, Peluang Juara Super League 2025/2026 Kian Terbuka
Bobby Nasution Minta Honor Guru Naik Setiap Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Bobby menegaskan agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan antara tenaga pengajar dengan profesi lain di lingkungan pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya PPPK paruh waktu dan GTT.
“Saya minta kesejahteraan guru diperhatikan sebaik-baiknya. Jangan yang bukan guru lebih besar gajinya. Sesuaikan. Terutama PPPK paruh waktu dan GTT,” katanya.
Tak hanya itu, Bobby juga berharap kenaikan honor guru dilakukan secara konsisten setiap tahun. Menurutnya, peningkatan pendapatan secara bertahap menjadi salah satu langkah untuk menjaga semangat dan profesionalisme tenaga pengajar di Sumatera Utara.
“Tolong tahun depan dinaikkan lagi, setiap tahun meningkat agar guru-guru kita lebih sejahtera,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh sejumlah kalangan pendidikan karena dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap guru non-ASN yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan penghasilan.
