“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pack plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat tidak secara langsung melainkan berkomunikasi lewat handphone. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” tuturnya.
Andri menambahkan, motif tersangka terlibat dalam peredaran narkoba diduga karena tekanan ekonomi, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menghidupi keluarga.
“Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Andri menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
