Diminta Presiden Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen, GoTo dan Grab Tunggu Aturan Resmi

Sabtu 02 Mei 2026, 21:10 WIB
Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota)

Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota)

Menurutnya, perubahan struktur komisi merupakan hal mendasar yang akan memengaruhi cara kerja ekosistem marketplace.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," kata Neneng. 

Dia mengungkapkan, Grab Indonesia akan berkolaborasi dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, tidak hanya melindungi mitra pengemudi, tetapi juga menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: Driver Ojol Dukung Usulan Prabowo Subianto soal Potongan 8 Persen, Kritik Skema Aplikator

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ungkap Neneng. 

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah berupaya mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

"Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami," kata dia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update