TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Pemerintah Dorong Implementasi Nyata PP TUNAS

Rabu 29 Apr 2026, 15:09 WIB
Aplikasi media sosial tiktok.(ist)

Aplikasi media sosial tiktok.(ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai melihat perkembangan nyata dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS terkait perlindungan pengguna anak di ruang digital. TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan capaian kepatuhan secara terukur dengan menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibanding laporan sebelumnya yang diumumkan pada pertengahan April 2026. Saat itu, TikTok diketahui baru menutup sekitar 780 ribu akun anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah terbaru TikTok menjadi sinyal bahwa implementasi PP TUNAS mulai bergerak dari sekadar komitmen menuju tindakan konkret di lapangan.

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujar Meutya dalam konferensi pers pembaruan kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: KAI Tegaskan Tak Ada Perubahan Susunan Gerbong KRL, Keselamatan Semua Jadi Prioritas Utama

Menurut Meutya, pemerintah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan TikTok. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak hanya berlaku untuk satu platform saja, melainkan seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Ia meminta perusahaan teknologi yang sebelumnya telah menyatakan komitmen terhadap regulasi tersebut agar segera menyampaikan langkah konkret yang sudah dijalankan kepada publik dan pemerintah.

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Pemerintah Minta Platform Segera Kirim Self-Assessment

Selain penonaktifan akun anak, pemerintah bersama TikTok juga mulai membahas rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur. Pembahasan tersebut mencakup peningkatan penanganan kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang masih marak ditemukan di sejumlah platform.

Komdigi juga mengingatkan seluruh perusahaan digital agar segera menyerahkan self-assessment atau penilaian mandiri kepatuhan sebelum tenggat waktu 6 Juni 2026. Pemerintah menilai dokumen tersebut penting untuk mempercepat proses evaluasi dan pengawasan implementasi aturan.

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” kata Meutya.


Berita Terkait


News Update