Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik 2026, Tak Lagi Bebas PKB dan BBNKB? Ini Aturannya

Selasa 28 Apr 2026, 14:30 WIB
Kebijakan baru pajak kendaraan listrik membuat insentif tidak lagi seragam. Konsumen kini harus memperhatikan aturan daerah sebelum membeli mobil listrik di 2026. (Sumber: NETA)

Kebijakan baru pajak kendaraan listrik membuat insentif tidak lagi seragam. Konsumen kini harus memperhatikan aturan daerah sebelum membeli mobil listrik di 2026. (Sumber: NETA)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam perlakuan pajak kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Aturan terbaru tersebut menghapus kepastian pembebasan pajak tahunan yang sebelumnya dinikmati kendaraan listrik. Kini, status pajak tidak lagi seragam secara nasional dan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Perubahan ini sekaligus mengakhiri pendekatan lama yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan secara tegas dikecualikan dari objek pajak daerah.

Dengan hadirnya regulasi baru, arah kebijakan fiskal kendaraan listrik di Indonesia kini menjadi lebih fleksibel, namun juga menghadirkan ketidakpastian bagi konsumen.

Baca Juga: Yadea Tantang Motor Listrik Tempuh 150 Km Sekali Cas, Uji Rute Ekstrem Bandung–Bogor

Skema Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan insentif. Artinya, pembebasan atau keringanan pajak dapat diberikan, namun tidak lagi bersifat wajib.

Kondisi ini membuat perlakuan pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah. Ada wilayah yang mungkin tetap memberikan insentif penuh, sebagian, atau bahkan tidak sama sekali.

Baca Juga: Penjualan Mobil Maret 2026 Turun Tajam, Jaecoo J5 EV Justru Jadi Raja Baru

Perhitungan Pajak Masih Mengacu NJKB dan Bobot

Secara teknis, dasar perhitungan pajak kendaraan listrik tidak mengalami perubahan signifikan. Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot yang mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Menariknya, bobot tersebut tidak membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar bensin. Dengan demikian, mobil listrik dan mobil konvensional dalam kategori yang sama tetap menggunakan koefisien identik.

Sebagai contoh, kendaraan jenis minibus, baik listrik maupun mesin pembakaran internal (ICE), menggunakan koefisien 1,050 dalam perhitungan pajaknya.

Baca Juga: Toyota Calya Masih Teratas, Tapi Pasar LCGC Terpukul di Maret 2026

Dampak Regulasi Baru bagi Konsumen

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi memiliki jaminan bebas pajak secara nasional. Hal ini berpotensi memengaruhi minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif sesuai kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Ke depan, konsumen perlu lebih cermat dalam mempertimbangkan lokasi registrasi kendaraan, karena besaran pajak mobil listrik kini sangat bergantung pada kebijakan daerah setempat.


Berita Terkait


News Update