Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik 2026, Tak Lagi Bebas PKB dan BBNKB? Ini Aturannya

Selasa 28 Apr 2026, 14:30 WIB
Kebijakan baru pajak kendaraan listrik membuat insentif tidak lagi seragam. Konsumen kini harus memperhatikan aturan daerah sebelum membeli mobil listrik di 2026. (Sumber: NETA)

Kebijakan baru pajak kendaraan listrik membuat insentif tidak lagi seragam. Konsumen kini harus memperhatikan aturan daerah sebelum membeli mobil listrik di 2026. (Sumber: NETA)

Sebagai contoh, kendaraan jenis minibus, baik listrik maupun mesin pembakaran internal (ICE), menggunakan koefisien 1,050 dalam perhitungan pajaknya.

Baca Juga: Toyota Calya Masih Teratas, Tapi Pasar LCGC Terpukul di Maret 2026

Dampak Regulasi Baru bagi Konsumen

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi memiliki jaminan bebas pajak secara nasional. Hal ini berpotensi memengaruhi minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif sesuai kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Ke depan, konsumen perlu lebih cermat dalam mempertimbangkan lokasi registrasi kendaraan, karena besaran pajak mobil listrik kini sangat bergantung pada kebijakan daerah setempat.


Berita Terkait


News Update