Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Selasa 28 Apr 2026, 19:58 WIB
Pelantikan Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan secara virtual, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Pelantikan Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan secara virtual, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penerapan program pemberdayaan keluarga yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Papua Selatan. Ia juga mendorong percepatan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah tersebut.

Penekanan ini disampaikannya saat melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual, Selasa, 28 April 2026.

Tri menegaskan, pendekatan program di masing-masing daerah tidak dapat diseragamkan. Tantangan geografis perlu diimbangi dengan pemanfaatan potensi lokal, kearifan, serta solidaritas masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan berbasis keluarga.

"Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal," kata Tri.

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Ia mendorong penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berdampak efektif di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, ia juga mengingatkan Provinsi Papua Selatan belum mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan pembinaan berjalan optimal dan terintegrasi secara nasional.

Menurutnya, Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan dasar melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, Posyandu bertugas menangani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menegaskan, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemberdayaan keluarga serta pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran ke Tanah Papua, Wamendagri Ribka Beberkan Progres Signifikan Pembangunan DOB

"Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah," ucapnya.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola gerakan PKK secara nasional.

Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan, serta mendorong lahirnya inovasi program sederhana yang berdampak nyata. Hal tersebut meliputi peningkatan gizi keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan pemanfaatan potensi pangan lokal.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kelembagaan PKK dan Posyandu, meningkatkan kapasitas kader, serta membangun sinergi lintas sektor. Dengan langkah tersebut, ia optimistis PKK dan Posyandu di Papua Selatan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update