Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola gerakan PKK secara nasional.
Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan, serta mendorong lahirnya inovasi program sederhana yang berdampak nyata. Hal tersebut meliputi peningkatan gizi keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan pemanfaatan potensi pangan lokal.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kelembagaan PKK dan Posyandu, meningkatkan kapasitas kader, serta membangun sinergi lintas sektor. Dengan langkah tersebut, ia optimistis PKK dan Posyandu di Papua Selatan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan.
