Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Selasa 28 Apr 2026, 19:58 WIB
Pelantikan Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan secara virtual, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Pelantikan Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan secara virtual, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penerapan program pemberdayaan keluarga yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Papua Selatan. Ia juga mendorong percepatan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah tersebut.

Penekanan ini disampaikannya saat melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual, Selasa, 28 April 2026.

Tri menegaskan, pendekatan program di masing-masing daerah tidak dapat diseragamkan. Tantangan geografis perlu diimbangi dengan pemanfaatan potensi lokal, kearifan, serta solidaritas masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan berbasis keluarga.

"Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal," kata Tri.

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Ia mendorong penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berdampak efektif di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, ia juga mengingatkan Provinsi Papua Selatan belum mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan pembinaan berjalan optimal dan terintegrasi secara nasional.

Menurutnya, Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan dasar melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, Posyandu bertugas menangani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menegaskan, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemberdayaan keluarga serta pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran ke Tanah Papua, Wamendagri Ribka Beberkan Progres Signifikan Pembangunan DOB

"Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah," ucapnya.


Berita Terkait


News Update