Cara Klaim Asuransi Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Ini Syarat dan Nominal Santunan

Selasa 28 Apr 2026, 13:07 WIB
 Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

POSKOTA.CO.ID - Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia.

Di tengah proses evakuasi, penanganan medis, dan penyelidikan penyebab kecelakaan, masyarakat turut mempertanyakan hak korban, terutama terkait klaim asuransi serta santunan yang dapat diajukan.

Bagi korban luka maupun keluarga korban meninggal dunia, terdapat mekanisme perlindungan melalui skema asuransi penumpang yang dapat dimanfaatkan.

Karena itu, penting mengetahui syarat, dokumen, batas waktu, serta nominal santunan yang berlaku.

Peristiwa tabrakan di Stasiun Bekasi Timur terjadi saat jalur kereta tengah padat aktivitas.

Benturan keras antara dua rangkaian kereta menyebabkan kerusakan serius pada gerbong dan menimbulkan kepanikan penumpang.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, insiden bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertabrak taksi Green SM di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85 di daerah Bulak Kapal.

Taksi Green SM dihantam KRL karena taksi listrik itu terhenti di tengah perlintasan.

Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.

Sebagai dampak peristiwa itu, petugas lalu memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.

Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya, sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.

Hingga Selasa siang, 28 April 2026, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 14 orang dan 84 lainnya luka.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah menyampaikan komitmennya untuk menangani para korban secara maksimal.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, seluruh biaya pengobatan hingga pemakaman korban kecelakaan antara kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur ditanggung pihaknya.

"KAI memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal. Seluruh biaya pengobatan bagi korban luka serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI," kata Anne dalam keterangannya.

Selain itu, Anne menegaskan, sejak awal kejadian, seluruh upaya difokuskan pada penanganan korban dengan mengutamakan keselamatan dan kondisi setiap penumpang.

"Proses evakuasi dan penanganan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang membutuhkan penanganan khusus. Setiap langkah dilakukan dengan pertimbangan medis dan keselamatan agar penanganan dapat berjalan optimal," tegasnya.

"Tim medis, Basarnas, KAI, serta seluruh pihak terkait bekerja secara terkoordinasi di lapangan," tambah dia.

Kendati demikian, dalam praktiknya, proses pencairan santunan tetap membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi dokumen.

Jadi, informasi mengenai cara klaim asuransi pascakecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi sangat dibutuhkan saat ini.

Berikut ulasan lengkap mengenai prosedur klaim asuransi bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi

Agar proses klaim berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen ini menjadi syarat utama dalam verifikasi klaim asuransi kecelakaan kereta. Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni.

Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang.

Dokumen pendukung dari PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero), seperti telegram resmi kepala stasiun terdekat lokasi kejadian.

  • Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit.
  • Identitas korban atau ahli waris.
  • Kuitansi asli biaya pengobatan untuk korban luka.

Untuk korban meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan, seperti kartu keluarga atau surat nikah bagi yang sudah berkeluarga.

Jenis Santunan yang Bisa Diklaim

Dalam skema perlindungan ini, terdapat beberapa jenis santunan yang dapat diajukan oleh korban kecelakaan kereta api atau ahli waris.

  • Santunan biaya perawatan dan pengobatan.
  • Santunan kematian.
  • Santunan cacat tetap.

Penerima manfaat untuk santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sah, yaitu pasangan (janda atau duda), anak-anak, dan orang tua.

Batas Waktu Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta

Pengajuan klaim memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan agar hak santunan tidak gugur.

Klaim tidak dapat diproses jika diajukan lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan.

Dana santunan juga harus diambil dalam waktu maksimal tiga bulan setelah disetujui oleh pihak Jasa Raharja.

Pengajuan klaim sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari risiko kehilangan hak.

Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan

Besaran santunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 terkait besaran santunan dan iuran wajib.

Perincian santunan yang berlaku adalah sebagai berikut ini.

Santunan Meninggal Dunia

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp25 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp50 juta.

Santunan Cacat Tetap (Maksimal)

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp25 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp50 juta.

Biaya Perawatan (Maksimal)

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp10 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp25 juta.

Biaya Penguburan

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp2 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp2 juta.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta

Bagi korban maupun ahli waris yang terdampak kecelakaan kereta api, proses klaim asuransi dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

1. Melapor kepada petugas resmi

Korban atau keluarga korban segera melapor kepada petugas PT KAI, kepolisian, atau pihak berwenang di lokasi kejadian agar peristiwa tercatat secara resmi.

2. Meminta surat keterangan kecelakaan

Pemohon perlu memperoleh surat keterangan kecelakaan sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam proses pengajuan klaim.

3. Menyiapkan dokumen identitas

Siapkan identitas korban maupun ahli waris, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

4. Mengajukan berkas klaim

Seluruh dokumen kemudian diserahkan ke kantor Jasa Raharja atau instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Menunggu proses verifikasi

Setelah berkas diterima, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan data sebelum

santunan dicairkan kepada korban atau ahli waris.

6. Pastikan dokumen lengkap

Semakin cepat dan lengkap dokumen yang diserahkan, proses klaim biasanya akan berjalan lebih lancar dan pencairan santunan dapat segera diproses.


Berita Terkait


News Update