Cara Klaim Asuransi Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Ini Syarat dan Nominal Santunan

Selasa 28 Apr 2026, 13:07 WIB
 Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Korban atau keluarga korban segera melapor kepada petugas PT KAI, kepolisian, atau pihak berwenang di lokasi kejadian agar peristiwa tercatat secara resmi.

2. Meminta surat keterangan kecelakaan

Pemohon perlu memperoleh surat keterangan kecelakaan sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam proses pengajuan klaim.

3. Menyiapkan dokumen identitas

Siapkan identitas korban maupun ahli waris, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

4. Mengajukan berkas klaim

Seluruh dokumen kemudian diserahkan ke kantor Jasa Raharja atau instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Menunggu proses verifikasi

Setelah berkas diterima, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan data sebelum

santunan dicairkan kepada korban atau ahli waris.

6. Pastikan dokumen lengkap

Semakin cepat dan lengkap dokumen yang diserahkan, proses klaim biasanya akan berjalan lebih lancar dan pencairan santunan dapat segera diproses.


Berita Terkait


News Update