Korban atau keluarga korban segera melapor kepada petugas PT KAI, kepolisian, atau pihak berwenang di lokasi kejadian agar peristiwa tercatat secara resmi.
2. Meminta surat keterangan kecelakaan
Pemohon perlu memperoleh surat keterangan kecelakaan sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam proses pengajuan klaim.
3. Menyiapkan dokumen identitas
Siapkan identitas korban maupun ahli waris, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
4. Mengajukan berkas klaim
Seluruh dokumen kemudian diserahkan ke kantor Jasa Raharja atau instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Menunggu proses verifikasi
Setelah berkas diterima, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan data sebelum
santunan dicairkan kepada korban atau ahli waris.
6. Pastikan dokumen lengkap
Semakin cepat dan lengkap dokumen yang diserahkan, proses klaim biasanya akan berjalan lebih lancar dan pencairan santunan dapat segera diproses.
