Hingga Selasa siang, 28 April 2026, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 14 orang dan 84 lainnya luka.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah menyampaikan komitmennya untuk menangani para korban secara maksimal.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, seluruh biaya pengobatan hingga pemakaman korban kecelakaan antara kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur ditanggung pihaknya.
"KAI memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal. Seluruh biaya pengobatan bagi korban luka serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI," kata Anne dalam keterangannya.
Selain itu, Anne menegaskan, sejak awal kejadian, seluruh upaya difokuskan pada penanganan korban dengan mengutamakan keselamatan dan kondisi setiap penumpang.
"Proses evakuasi dan penanganan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang membutuhkan penanganan khusus. Setiap langkah dilakukan dengan pertimbangan medis dan keselamatan agar penanganan dapat berjalan optimal," tegasnya.
"Tim medis, Basarnas, KAI, serta seluruh pihak terkait bekerja secara terkoordinasi di lapangan," tambah dia.
Kendati demikian, dalam praktiknya, proses pencairan santunan tetap membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi dokumen.
Jadi, informasi mengenai cara klaim asuransi pascakecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi sangat dibutuhkan saat ini.
Berikut ulasan lengkap mengenai prosedur klaim asuransi bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi
Agar proses klaim berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen ini menjadi syarat utama dalam verifikasi klaim asuransi kecelakaan kereta. Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni.
