Cara Klaim Asuransi Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Ini Syarat dan Nominal Santunan

Selasa 28 Apr 2026, 13:07 WIB
 Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang.

Dokumen pendukung dari PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero), seperti telegram resmi kepala stasiun terdekat lokasi kejadian.

  • Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit.
  • Identitas korban atau ahli waris.
  • Kuitansi asli biaya pengobatan untuk korban luka.

Untuk korban meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan, seperti kartu keluarga atau surat nikah bagi yang sudah berkeluarga.

Jenis Santunan yang Bisa Diklaim

Dalam skema perlindungan ini, terdapat beberapa jenis santunan yang dapat diajukan oleh korban kecelakaan kereta api atau ahli waris.

  • Santunan biaya perawatan dan pengobatan.
  • Santunan kematian.
  • Santunan cacat tetap.

Penerima manfaat untuk santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sah, yaitu pasangan (janda atau duda), anak-anak, dan orang tua.

Batas Waktu Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta

Pengajuan klaim memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan agar hak santunan tidak gugur.

Klaim tidak dapat diproses jika diajukan lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan.

Dana santunan juga harus diambil dalam waktu maksimal tiga bulan setelah disetujui oleh pihak Jasa Raharja.

Pengajuan klaim sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari risiko kehilangan hak.

Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan

Besaran santunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 terkait besaran santunan dan iuran wajib.

Perincian santunan yang berlaku adalah sebagai berikut ini.

Santunan Meninggal Dunia

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp25 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp50 juta.

Santunan Cacat Tetap (Maksimal)

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp25 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp50 juta.

Biaya Perawatan (Maksimal)

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp10 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp25 juta.

Biaya Penguburan

  • Angkutan umum darat atau laut: Rp2 juta.
  • Angkutan umum udara: Rp2 juta.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta

Bagi korban maupun ahli waris yang terdampak kecelakaan kereta api, proses klaim asuransi dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

1. Melapor kepada petugas resmi


Berita Terkait


News Update