PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang pria berinisial IS, 48 tahun, warga asal Jiput, Pandeglang, digiring ke sel tahanan Polres Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari ke 14 orang terduga pelaku tersebut, salah seorang diantaranya menjadi pelaku utama, yakni inisial GM berusia 54 tahun. Aksi pengeroyokan terjadi, diduga dipicu dari rental kendaraan roda empat milik pelaku GM yang dirental oleh korban IS.
Karena, kendaraan roda empat milik GM yang dirental oleh IS belum juga dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan selama 1 bulan. Akhirnya, terduga pelaku GM mencari korban, hingga korban ditemukan dan dilakukan penganiayaan oleh GM bersama terduga pelaku lainnya, hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf mengungkapkan, dari kronologis awal pada bulan Februari 2026 lalu, korban ini sempat menyewa atau merental (mobil) milik pelaku. Di situ lanjut dia, terjadi kesepakatan penyewaan selama 30 hari dengan biaya kurang lebih Rp 7 juta.
Baca Juga: Baru Dua Bulan Beraksi, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi
"Namun setelah 40 hari, korban ini tidak ada kabar, dihubungi tidak bisa akhirnya salah satu pelaku ini mencoba mencari tau keberadaan korban," ungkapnya di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa 28 April 2026.
"Akhirnya pada Kamis 16 April 2026, pelaku menemukan korban ada di daerah Cikedal, kemudian dihampiri bersama dengan rekan lainnya, setelah ketemu terjadi lah penganiayaan," sambungnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan penganiayaan di Cikeudal, korban sempat dibawa pelaku ke daerah Jiput, dimanan korban sempat ditelanjangi dan diikat.
"Akhirnya pada Jum'at tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku membawa korban untuk diamankan di Mapolsek Jiput, piket Polsek Jiput menerima, namun dengan kondisi korban ini sudah babak belur, akhirnya Polsek Jiput membawa korban ke Puskesmas," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Pandeglang Segera Diberangkatkan, Ini Jadwalnya
"Sesampainya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis," sambungnya lagi.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
"Para terduga pelaku diancam hukuman selama 12 thun oenjara," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh korban. Yang membuat korban meninggal dunia adalah pendarahan di otak dan patah tulang rusuk yang mengakibatkan pendarahan di rongga dada.
"Adapun barang bukti yang diamankan saat ini tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, kemudian tali plastik dan juga lakban yang digunakan untuk mengikat korban," jelasnya lagi.
Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas
Sementara, salah seorang terduga pelaku inisial GM mengaku, awalnya korban pinjam atau rental mobil dirinya selama satu bulan.
"Udah beres, saya minta foto dan video mobil itu katanya bilangnya tunggu ketua ajah. Dia nggak ngasih videonya," kata dia.
"Kontak saya diblokir, saya cari mobil sama korban, nggak ketemu. Kemudian saya informasikan melalui media sosial, baik di TikTok, Facebook untuk mencari korban," sambung dia.
Lalu, lanjut dia, ada informasi melalui teman di akun Facebook, katanya korban ada di Cikedal.
"Dari situ kejadian itu setelah korban ditemukan di Cikedal. Korban saya pukul sendiri, anak saya cuman megang doang, tangannya sama saya diikat," ujarnya. (fat)
