14 Terduga Pelaku Pengeroyokan Digiring ke Sel Tahanan Polres Pandeglang

Selasa 28 Apr 2026, 21:43 WIB
14 terduga pelaku pengeroyokan saat digiring ke sel tahanan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

14 terduga pelaku pengeroyokan saat digiring ke sel tahanan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

"Para terduga pelaku diancam hukuman selama 12 thun oenjara," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh korban. Yang membuat korban meninggal dunia adalah pendarahan di otak dan patah tulang rusuk yang mengakibatkan pendarahan di rongga dada.

"Adapun barang bukti yang diamankan saat ini tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, kemudian tali plastik dan juga lakban yang digunakan untuk mengikat korban," jelasnya lagi.

Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas

Sementara, salah seorang terduga pelaku inisial GM mengaku, awalnya korban pinjam atau rental mobil dirinya selama satu bulan.

"Udah beres, saya minta foto dan video mobil itu katanya bilangnya tunggu ketua ajah. Dia nggak ngasih videonya," kata dia. 

"Kontak saya diblokir, saya cari mobil sama korban, nggak ketemu. Kemudian saya informasikan melalui media sosial, baik di TikTok, Facebook untuk mencari korban," sambung dia.

Lalu, lanjut dia, ada informasi melalui teman di akun Facebook, katanya korban ada di Cikedal.

"Dari situ kejadian itu setelah korban ditemukan di Cikedal. Korban saya pukul sendiri, anak saya cuman megang doang, tangannya sama saya diikat," ujarnya. (fat)


Berita Terkait


News Update