Puluhan Biksu Ditangkap Karena Selundupkan Ganja dari Bangkok Seberat 110 Kilogram

Senin 27 Apr 2026, 14:05 WIB
Biksu ditangkap karena selundupkan Ganja. (Sumber: Pixabay/Erin_Hinterland)

Biksu ditangkap karena selundupkan Ganja. (Sumber: Pixabay/Erin_Hinterland)

POSKOTA.CO.ID - Skandal besar mengguncang Sri Lanka setelah sebanyak 22 biksu ditangkap petugas Bea Cukai di bandara internasional utama negara itu pada Minggu, 26 April 2026.

Mereka kedapatan membawa narkotika jenis ganja berkekuatan tinggi dengan total berat mencapai 110 kilogram.

Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik karena para pelaku merupakan tokoh keagamaan yang baru saja kembali dari perjalanan liburan selama empat hari di Thailand.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Koper di Bandara

Ilustrasi. Penangkapan tokoh keagamaan membawa narkotika jenis ganja. (Sumber: freepik)

Kecurigaan petugas muncul ketika memeriksa koper milik rombongan tersebut sesaat setelah mereka mendarat. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kompartemen rahasia berupa dinding palsu di dalam koper.

Baca Juga: Profil Mojtaba Khamenei: Putra Ali Khamenei yang Digadang Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

Di balik lapisan tersembunyi itu, petugas menemukan narkotika jenis Kush dalam jumlah besar.

Menurut keterangan juru bicara Bea Cukai Sri Lanka yang dikutip AFP, setiap orang membawa sekitar lima kilogram narkoba.

“Masing-masing membawa sekitar lima kilogram narkotika yang disembunyikan di dalam dinding palsu di dalam koper mereka.”

Temuan ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu penangkapan paling mengejutkan yang pernah terjadi di bandara internasional Sri Lanka.

Modus Dinding Palsu, Diduga Disponsori Pengusaha Misterius

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sebagian besar dari 22 orang yang ditangkap merupakan biksu muda yang masih berstatus mahasiswa dari berbagai kuil di sejumlah wilayah Sri Lanka.

Yang lebih mengejutkan, perjalanan wisata mereka ke Thailand diduga dibiayai oleh seorang pengusaha misterius yang kini masuk dalam radar penyelidikan aparat.


Berita Terkait


News Update