Salahuddin menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyedia senjata api ilegal yang memasok kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut. Identitas dan keberadaannya telah dikantongi oleh penyidik.
Baca Juga: Kapolda Banten Ground Breaking Jembatan Merah Putih di Padarincang
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik senjata dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Seperti diberitakan rua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026. (rah)
