Sementara itu, Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Muhammad Rivaldi 6 tahun penjara dan Rp1 miliar.
Menurut majelis hakim, putusan yang telah dibacakan kepada para terdakwa belum dikatakan selesai karena ada dua orang yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Karena ada dua orang terdakwa yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, maka putusan ini belum final," pungkasnya.
