Ia menyebut, setelah rapat paripurna digelar, DPRD akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelantikan. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
"Tadi disampaikan oleh Pejabat Sekretaris, setelah proses daripada paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jakarta, Ade Suherman berharap seluruh tahapan pergantian pimpinan legislator dapat berjalan lancar sesuai aturan.
"Ya harapannya semua proses berjalan dengan baik. Jadi tadi kesepakatan waktu sudah dilaksanakan, kemudian kami berharap semua pihak bisa memahami ini dan prosedur yang sudah memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa berjalan dengan baik. Ya, mungkin begitu," pungkasnya. (cr-4)
