Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan alasan kebutuhan keluarga di Rangkasbitung, Banten. Namun, kendaraan tersebut justru digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku memanfaatkan situasi masjid yang sepi untuk mengambil kotak amal,” kata Jupriono.
Kerugian akibat pencurian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Polisi menduga motif pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Saat ini, pelaku D telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cimanggis. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik mobil dan perantara penyewaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
