Imbas Kasus Longsor TPST Bantargebang Makan 7 Korban Jiwa, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

Selasa 21 Apr 2026, 17:02 WIB
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka imbas insiden gunungan sampah di TPST Bantargebang yang longsor dengan menewaskan 7 korban jiwa. 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hanif dalam ketegangannya, Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga: Elpiji 12 Kg Mahal, Konsumen Belum Beralih ke Gas Melon

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya. 

Hanif menyebut, dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," ucap Hanif. 

Menurut dia, peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka. 

Baca Juga: Polri Bangun Jembatan Merah Putih di Pasar Kemis Tangerang

"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut," kata Hanif. 


Berita Terkait


News Update