Satgas Gagalkan 8 WNI Berangkat dengan Visa Non-Haji, Jaringan Travel Diburu

Senin 20 Apr 2026, 22:57 WIB
Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna saat konferensi pers terkait Satgas Haji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna saat konferensi pers terkait Satgas Haji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Haji menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

“Sudah kita lakukan penggagalan terhadap WNI yang akan berangkat dengan visa non-haji. Ini sebagai ebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah sekaligus penegakan aturan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026.

Menurut Harun, operasi gabungan ini mulai berjalan sejak terbitnya surat perintah Kapolri pada 14 April 2026. Dalam pelaksanaannya, Satgas bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk mengidentifikasi calon penumpang yang terindikasi menggunakan jalur tidak resmi.

“Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” ujarnya.

Baca Juga: Rincian Tanggal Keberangkatan Jemaah Haji 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan travel diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut. Satgas juga melakukan analisis hubungan antara calon jemaah dan penyelenggara perjalanan guna mengungkap alur serta aktor di balik praktik ini.

Ia mengatakan, pengawasan tidak hanya difokuskan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga diperketat di sejumlah titik lain, seperti Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam yang dinilai rawan menjadi jalur pemberangkatan ilegal.

“Mungkin teman-teman nanti dari Kepolisian itu akan segera memutuskan untuk tidak lagi melakukan mediasi-mediasi ulang, tapi langsung aja kemudian dilakukan penindakan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakabaintelkam Polri, Nanang Rudi Supriatna menjelaskan, data Kementerian Haji mencatat sekitar 95 laporan telah diterima terkait kasus serupa, dengan rata-rata 15 hingga 20 laporan per hari. Kasus terbanyak berasal dari perjalanan umrah, disusul haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Berangkat Tepat Waktu, Ini Rincian Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan

"Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menutup celah kejahatan, termasuk mengantisipasi promosi haji ilegal di media sosial yang kerap berujung pada penipuan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update