Apa Isi Surat Pernyataan Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Begini Contohnya

Senin 20 Apr 2026, 10:44 WIB
Ilustrasi - Contoh surat pernyataan Manajer Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber: Pexels/Kampus Production)

Ilustrasi - Contoh surat pernyataan Manajer Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber: Pexels/Kampus Production)

Untuk membuat akun, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti NIK, nomor KK, nomor Hp aktif, dan juga email. Pelamar juga harus mengaktifkan kamera pada saat proses pendaftaran.

Contoh Surat Pernyataan

Contoh surat pernyataan Manajer Koperasi Desa Merah Putih dapat ditemukan di laman resmi PHTC Panselnas.

Isi surat tersebut mencakup pernyataan pelamar tentang sejumlah persyaratan dan juga ketentuan yang harus dipatuhi serta kesediaan menerima sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

Berikut ini contoh surat pernyataan yang dibagikan Panselnas dan bisa dijadikan acuan oleh pelamar sebelum mengunduhnya.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
NIK:
Tempat, Tanggal Lahir:
Agama:
Alamat KTP:
Nomor HP:
Email:
dengan ini menyatakan bahwa saya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Ind Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya oleh Pemerintah.


Berita Terkait


News Update