Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru

Jumat 17 Apr 2026, 06:00 WIB
Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru, edisi Jumat, 17 April 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru, edisi Jumat, 17 April 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Betul Bro. Apa pun UU Pemilu yang akan digunakan untuk 2029 harus ada keputusan. Untuk mengeluarkan keputusan, bukan ujug-ujug. Terlebih menyangkut masa depan bangsa dan negara,” ujar Heri.

“Estafet kepemimpinan nasional baik di eksekutif maupun legislatif ditentukan oleh hasil pemilu. Begitu pun keberlanjutan program pembangunan untuk rakyat. Itulah mengapa penyelenggaraan pemilu, pilpres hingga pilkada diatur oleh undang-undang yang dibentuk pemerintah bersama DPR,” jelas mas Bro.

Diberitakan, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seperti dikatakan Ketua DPR,Puan Maharani, masih dibahas bersama pimpinan partai politik untuk memastikan pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Tak Elok, Sudah Bersama, Masih Curiga

“Betul, manfaat yang utama, selain proses yang jujur dan adil, dan efisien. Tak kalah pentingnya kehendak rakyat, jangan terabaikan. Karena tujuan pemilu untuk memilih para pemimpin bangsa yang mengabdikan dirinya untuk rakyat, mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat,” urai mas Bro.

“Karena itu berbagai masukan masyarakat wajib menjadi rumusan dari perubahan, selain perlunya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, seperti pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta penetapan ambang batas parlemen,” kata Heri.


Berita Terkait


News Update