Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Desakan segera memulai pembahasan RUU Pemilu yang baru kian menguat, kali ini datang dari internal kalangan DPR sendiri, dari sejumlah anggota dewan, termasuk dari Fraksi Partai Golkar.
Alasannya, tahapan pemilu harus sudah dimulai akhir tahun ini dengan merekrut penyelenggara pemilu. Idealnya, Agustus-September 2026, sudah dibentuk tim seleksi penyelenggara pemilu.
Awalnya dijadwalkan, RUU Pemilu perubahan mulai dibahas Selasa lalu, 14 April 2026, tapi tertunda hingga Kamis pekan ini belum berjalan.
“Lantas kapan mulai dibahas?,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Merger, Tak Sebatas Koalisi
“Jawabnya masih menunggu dijadwalkan kembali,” kata Yudi.
“Prinsipnya, pembahasan RUU baru harus ditindaklanjuti, jika tidak akan beririsan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu itu itu sendiri,” urai mas Bro.
“Atau mungkin tidak ada perubahan UU Pemilu sehingga tak perlu lagi ada pembahasan segala,” ujar Heri.
“Pembahasan harus tetap dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, ada atau tidak ada perubahan UU,” urai mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Haruskah Berebut Tiket Haji
