TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria berinisial IR (28) dan FF (19) yang kedapatan membawa ratusan butir obat jenis Tramadol dan Eximer.
Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, tepatnya di samping Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang pada Kamis, 16 April 2026 malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Tim Patroli Presisi Sat Samapta melakukan patroli dan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari kedua pria tersebut.
"Saat melintas, tim patroli melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pria pengendara sepeda motor tersebut. Kemudian petugas menghentikan keduanya," katanya, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga: Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Makin Dominan, Pemprov DKI Siapkan Penanganan Rutin
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket, berisi ratusan butir obat keras.
“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujarnya.
Menurut keterangan awal, kedua pria tersebut baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rencananya, obat tersebut akan dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp 50 ribu per lempeng.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Ikan Cupang
“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegasnya.
