TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MGR, 22 tahun, diciduk u sai kedapatan menjadi pengedar obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Kelurahan Pinangsia, Tamansari.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Narkoba dan Obat Terlarang
Pelaku yang merupakan warga Aceh ini tidak berkutik saat petugas menggerebek toko miliknya itu. Selain obat-obatan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil penjualan.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka," kata Egy kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Egy menjelaskan, laporan awal masyarakat mengungkap adanya praktik penjualan obat-obatan keras daftar G yang dijual bebas di salah satu toko atau kios di lokasi itu.
"Toko tersebut dalam menjual obat-obatan keras berkedok toko kosmetik," ungkap dia.
Baca Juga: Pramono Waspadai Dampak El Nino, Pangan dan Kesehatan Jadi Problem Utama
Egy menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
