"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan, Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB saat ini tengah menangani dugaan kasus tersebut.
Proses yang dilakukan mencakup pengumpulan bukti, pemanggilan pihak terkait, serta koordinasi dengan unit internal kampus lainnya.
"Serangkaian tahapan dilakukan mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait. Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan," katanya.
Pihaknya menyebut, penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Rektor IPB Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
Dalam aturan tersebut, setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alfian.
Ia juga menambahkan, perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan dalam proses investigasi.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan," tegas dia.
