Pramono Lantik 11 Pejabat Eselon II Pemprov Jakarta

Rabu 15 Apr 2026, 21:18 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung melantik 11 pejabat tinggi Pratama Eselon II Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

"Yang pertama dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) tertanggal 10 April, rekomendasi untuk mutasi, promosi, dan sebagainya dengan menggunakan manajemen talenta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pramono, Rabu, 15 April 2026.

Pramono mengatakan, pelantikan didasarkan pada rekomendasi DPRD Jakarta tentang jabatan strategis harus dilalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Yang kedua adalah Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta karena berkaitan dengan Wali Kota Jakarta Selatan sehingga ada fit and proper test yang dilakukan oleh DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Anung Minta Pasukan Kuning Bina Marga Lebih Proaktif Pantau Kondisi Infrastruktur

Ia juga menyebutkan, pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 385 hingga 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.

"Tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat tinggi Pratama Eselon II Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.

Dari 11 pejabat yang dilantik, tiga di antaranya bekerja per hari ini.

"Kemudian empat orang berlaku 1 Juni. Tiga orang berlaku 1 Agustus. Satu orang menunggu terbitnya SK dalam pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Utama sebanyak satu orang," tuturnya.

Baca Juga: Pramono Anung Perketat WFH ASN DKI Jakarta, Cegah Long Weekend Terselubung

Menurut Pramono, pengaturan waktu tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan sementara atau penunjukan pelaksana tugas (PLT) yang terlalu lama.

"Supaya tidak ada PLT dan supaya tidak ada ruang yang memang waktunya pendek, lebih baik kita lakukan secara bersama-sama. Pelantikan dilakukan pada hari ini, sedangkan nantinya sudah tidak ada pelantikan lagi. Mereka akan menjabat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan," katanya.

Proses seleksi pejabat dilakukan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar dua hingga tiga minggu, dengan melibatkan komunikasi intensif antara dirinya, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.

"Kami bertiga berkomunikasi, berdiskusi untuk menentukan nama-nama tadi dan kemudian menggunakan manajemen talenta karena ini kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dan alhamdulillah mudah-mudahan pilihan ini adalah pilihan yang terbaik bagi Jakarta," ucapnya.

Ia berharap, pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

"Saya dan Pak Wagub mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Mudah-mudahan pejabat yang baru dilantik ini segera bisa menyesuaikan tugas-tugas utamanya dalam orkestrasi yang saya dan Pak Wagub pimpin," pungkasnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update