JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung melantik 11 pejabat tinggi Pratama Eselon II Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
"Yang pertama dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) tertanggal 10 April, rekomendasi untuk mutasi, promosi, dan sebagainya dengan menggunakan manajemen talenta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pramono, Rabu, 15 April 2026.
Pramono mengatakan, pelantikan didasarkan pada rekomendasi DPRD Jakarta tentang jabatan strategis harus dilalui uji kelayakan dan kepatutan.
"Yang kedua adalah Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta karena berkaitan dengan Wali Kota Jakarta Selatan sehingga ada fit and proper test yang dilakukan oleh DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Pramono Anung Minta Pasukan Kuning Bina Marga Lebih Proaktif Pantau Kondisi Infrastruktur
Ia juga menyebutkan, pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 385 hingga 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.
"Tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat tinggi Pratama Eselon II Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.
Dari 11 pejabat yang dilantik, tiga di antaranya bekerja per hari ini.
"Kemudian empat orang berlaku 1 Juni. Tiga orang berlaku 1 Agustus. Satu orang menunggu terbitnya SK dalam pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Utama sebanyak satu orang," tuturnya.
Baca Juga: Pramono Anung Perketat WFH ASN DKI Jakarta, Cegah Long Weekend Terselubung
Menurut Pramono, pengaturan waktu tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan sementara atau penunjukan pelaksana tugas (PLT) yang terlalu lama.
