PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Iran dengan total berat mencapai sekitar 4,8 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Andri Fajar, mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial TP, 32 tahun dan C, 31 tahun.
Baca Juga: Contoh Soal TKA Matematika SD 2026 dan Kunci Jawaban Langsung Kemendikdasmen
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah paket sabu dengan total berat hampir 4.874 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, telepon genggam, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas negara," ujar Andri Fajar, dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.
Andri menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan langsung dari seorang warga negara asing yang diduga berada di Iran.
Baca Juga: Yai Mim Meninggal karena Apa? Begini Penjelasan Polisi soal Kondisi Eks Dosen UIN Malang
Kemudian dikirim melalui jalur udara melewati Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari kejahatan narkotika jaringan internasional yang perlu diwaspadai bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita bekerjasama untuk mencegah peredaran narkoba di manapun berada,” kata Andri.
Saat ini, kata Andri, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Menhaj Koordinasi dengan Kejagung Soal Tambahan Biaya Haji Rp1,77 Triliun
Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (man)