"Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” tuturnya.
Pelaku Didominasi Pihak Internal
Sebanyak 33 persen pelaku berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, 30 persen dari siswa, 24 persen dari orang dewasa di luar institusi, dan 13 persen lainnya dari kategori lain. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan.
“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan, pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri," katanya.
Sememtara itu, kasus di FH UI mencerminkan kontradiksi yang serius, karena tindakan kekerasan justru muncul di lingkungan yang semestinya menjunjung tinggi nilai hukum dan keadilan. Fenomena kekerasan di dunia pendidikan kini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi pola yang sistemik.
"Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” tutur dia.
Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual
Oleh karena itu, JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan, memperkuat mekanisme pencegahan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan, serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi. Baginya, tanpa upaya yang serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkasnya.
