Belanja Pegawai Pemkab Pandeglang Terpaksa Dipangkas jika UU HKPD Berlaku, Nasib Pegawai PPPK jadi Sorotan

Selasa 14 Apr 2026, 15:13 WIB
Ribuan PPPK Pandeglang saat mengikuti pelantikan. (Sumber: Istimewa)

Ribuan PPPK Pandeglang saat mengikuti pelantikan. (Sumber: Istimewa)

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga kerja yang sudah ada.

Farid menambahkan, peluang penyelamatan PPPK masih terbuka melalui mekanisme regenerasi pegawai. Menurutnya, pegawai yang memasuki masa pensiun dapat membuka ruang bagi PPPK untuk tetap bertahan dalam struktur kepegawaian.

“Ketika banyak pegawai pensiun, itu bisa menjadi peluang untuk menyelamatkan PPPK,” jelasnya.

Baca Juga: Kelompok Pengajar di Pandeglang Dukung Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK

Pemkab Pandeglang Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan amanat UU HKPD yang mulai berlaku efektif per 6 Januari 2027.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan strategi implementasi aturan tersebut.

Menurutnya, peningkatan porsi belanja infrastruktur hingga minimal 40 persen dari APBD diharapkan dapat mempercepat pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Pandeglang.

“Jika aturan ini dijalankan, harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur bisa tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Hari Absen, Seorang Pegawai PPPK Ditemukan Tewas di Kontrakan Daerah Bekasi

Namun, terkait pembatasan belanja pegawai, Pemkab Pandeglang masih akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ditanya soal kemungkinan pengurangan jumlah PPPK, Iing menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.

Ia menegaskan, langkah tersebut akan bergantung pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.


Berita Terkait


News Update