“Iya artinya siap mengundurkan diri sebagai pejabat, bahkan sebagai ASN, jika dianggap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.Sepintas tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala OPD sebagaimana SOP,” urai mas Bro.
“Ternyata, surat pernyataan bermateri dan tanpa tanggal itu dijadikan alat untuk menekan dan mengancam para pejabat, yang sewaktu-waktu dapat digunakan, jika tidak memenuhi keinginan sang bupati menyetor fee proyek dan anggaran,” ujar Heri.
“Ini yang membuat para kepala OPD resah dan tertekan hingga akhirnya praktik pemerasan terungkap setelah terkena OTT KPK,” kata mas Bro.
“Ibarat banyak jalan menuju Roma, ini bagaikan jalan baru menuju korupsi ya,” ujar Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Rajin Cek Harga Sembako jelang Puasa
Seperti diberitakan, Bupati Tulungagung, GSW ditangkap KPK melalui operasi senyap pada Minggu, 12 April 2026, di Tulungagung, Jatim bersama 15 orang lainnya, termasuk ajudannya.
Ini kepala daerah ke-10 yang ditangkap KPK karena terjerat korupsi dengan beragam modus operandi.
