POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya merombak skema penyaluran tunjangan profesi bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026, yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya.
Di balik perubahan ini, ada satu tujuan yang terasa jelas: memperbaiki ketepatan penyaluran sekaligus memberi kepastian pendapatan bagi guru. Tidak lagi menunggu tiga bulan, kini tunjangan cair setiap bulan.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Tabung Gas Oplosan di Bogor dari Pria asal Bekasi
Dari Triwulan ke Bulanan: Apa yang Berubah?
Sebelumnya, tunjangan profesi guru disalurkan setiap triwulan. Skema ini kerap memicu keluhan mulai dari keterlambatan hingga ketidakpastian waktu pencairan. Kini, pemerintah mengubah ritmenya menjadi bulanan.
Perubahan ini bukan sekadar teknis. Ada pergeseran cara pandang: kesejahteraan guru dianggap perlu ditopang oleh arus pendapatan yang lebih stabil. Dengan pola bulanan, guru tidak lagi menunggu akumulasi tiga bulan untuk menerima haknya.
Selain itu, mekanisme penyaluran juga diperbarui. Dana tidak lagi melewati pemerintah daerah. Sebaliknya, pembayaran dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing guru melalui Kementerian Keuangan.
Langkah ini dinilai lebih ringkas sekaligus mengurangi potensi hambatan birokrasi.
Besaran Tunjangan: Tetap, Tapi Lebih Pasti
Meski skema pencairan berubah, besaran tunjangan tidak mengalami penyesuaian.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Guru wajib:
- Terdaftar aktif dalam Dapodik
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
