Polisi Amankan Ratusan Tabung Gas Oplosan di Bogor dari Pria asal Bekasi

Minggu 12 Apr 2026, 16:01 WIB
Petugas Polsek Tanjungsari memeriksa mobil box yang berisi ratusan tabung gas 12 kilogram untuk dioplos ke tabung yang lebih kecil di wilayah Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Tanjungsari)

Petugas Polsek Tanjungsari memeriksa mobil box yang berisi ratusan tabung gas 12 kilogram untuk dioplos ke tabung yang lebih kecil di wilayah Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Tanjungsari)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB, 41 tahun asal Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

AB ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari dengan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 91 tabung gas 12 kilogram dalam sebuah mobil box dan 52 alat pengoplos. Selain itu, disita pula 370 tabung gas subsidi berwarna hijau.

Baca Juga: Pelaku Pencuri Alat WiFi di Depok Berhasil Diamankan Polsek Sukmajaya

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungsari.

Sementara di lokasi penemuan, polisi telah memasang garis polisi sebagai penanda tempat kejadian perkara.

"Setelahnya kami melakukan pengamanan barang bukti, mengamankan pelaku, dan memasang police line di gudang penimbunan," kata Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.

Baca Juga: Beraksi 30 Kali, Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil box dan tiga tabung gas 12 kilogram yang digunakan untuk mengoplos isi ke tabung tiga kilogram.

Petugas juga mengamankan 117 tutup segel gas berwarna kuning sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?

"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update