Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," ujarnya. (cr-6)

Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," ujarnya. (cr-6)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.