Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," ujarnya. (cr-6)

Petugas Polsek Tanjungsari memeriksa mobil box yang berisi ratusan tabung gas 12 kilogram untuk dioplos ke tabung yang lebih kecil di wilayah Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Tanjungsari)
Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," ujarnya. (cr-6)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Minggu 12 Apr 2026, 19:07 WIB