KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 33,6 kilogram.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial Y, 30 tahun dan R, 30 tahun diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
“Selasa tanggal 7 April 2026 kami melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Indah Hartantiningrum kepada Poskota, Sabtu, 11 April 2026.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus Bandar Narkotika Jaringan Koh Erwin, Polisi Buru Sosok The Doctor
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, dan kembali menangkap tersangka R.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut,” kata Indah.
Lanjut Indah, puluhan kilogram ganja tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus berlakban hingga plastik.
Selain barang bukti ganja, pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital dan alat kemasan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Baca Juga: Jaga Generasi Penerus Bangsa, BNN Serius Perangi Peredaran Narkotika
“Mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. Say no to drugs, masa depanmu jauh lebih berharga,” ucap Indah.