BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan penistaan agama dengan menginjak Alquran mendadak viral di media sosial. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu perhatian publik.
Peristiwa ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai melukai perasaan umat Islam. Banyak warganet mengecam tindakan dalam video tersebut dan mendesak aparat untuk segera mengambil langkah tegas.
Kejadian itu diketahui berlangsung di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis 9 April 2026. Aparat kepolisian pun bergerak cepat dengan mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam video tersebut.
Baca Juga: Insanul Fahmi Pilih Fokus Kerja di Tengah Proses Cerai dengan Wardatina Mawa
Kronologi Video Viral Injak Alquran
Video berdurasi 57 detik itu disebut direkam di sebuah salon kecantikan. Dalam rekaman, terlihat dua perempuan duduk berhadapan dengan Alquran yang diletakkan di lantai.
Salah satu perempuan diduga meminta perempuan lainnya untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci tersebut. Aksi itu diduga berkaitan dengan persoalan pribadi, namun video tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras dari publik.
Dikecam DPRD Banten
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras tindakan dalam video tersebut. “Ini bentuk penghinaan dan penistaan agama Islam. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Alquran sangat tidak bisa diterima,” tegas Musa, Jumat 10 April 2026.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, mengingat peristiwa ini dinilai telah melukai perasaan umat.
Baca Juga: H&M Punya Siapa? Viral Bakal Tutup 160 Gerai di Seluruh Dunia Pada 2026
Polisi Turun Tangan
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, memastikan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut. Dua wanita yang diduga terlibat saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat dan jajaran Polsek, dua terduga sudah kami amankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Zaki.
Polisi masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di wilayah Malingping dan Wanasalam. “Percayakan proses hukum kepada kami,” kata Zaki.
Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
