Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku lagi.
1. Penukaran Online
- Buka laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik"
- Pilih "Provinsi" dan "Lokasi Penukaran"
- Tentukan "Tanggal Penukaran"
- Klik tombol "Pesan"
2. Penukaran Offline
Bagi masyarakat yang tidak ingin melakukan pemesanan online, maka bisa menukarkan uang dengan cara berikut ini.
- Datang ke kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.
- Datang ke kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Datang ke kantor Bank umum.
