Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Sabtu 11 Apr 2026, 20:00 WIB
Daftar uang kertas rupiah yang ditarik dan sudah tidak berlaku lagi. (Sumber: Bank Indonesia)

Daftar uang kertas rupiah yang ditarik dan sudah tidak berlaku lagi. (Sumber: Bank Indonesia)

Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku lagi.

1. Penukaran Online

  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik"
  • Pilih "Provinsi" dan "Lokasi Penukaran"
  • Tentukan "Tanggal Penukaran"
  • Klik tombol "Pesan"

2. Penukaran Offline

Bagi masyarakat yang tidak ingin melakukan pemesanan online, maka bisa menukarkan uang dengan cara berikut ini.

  • Datang ke kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.
  • Datang ke kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Datang ke kantor Bank umum.

Berita Terkait


News Update