Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Sabtu 11 Apr 2026, 20:00 WIB
Daftar uang kertas rupiah yang ditarik dan sudah tidak berlaku lagi. (Sumber: Bank Indonesia)

Daftar uang kertas rupiah yang ditarik dan sudah tidak berlaku lagi. (Sumber: Bank Indonesia)

POSKOTACOID - Panduan cara tukar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku lagi menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Informasi tersebut menarik untuk diketahui seiring dengan pengumuman yang dilakukan Bank Indonesia terkait sejumlah uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi.

Bank Indonesia baru-baru ini resmi merilis daftar pecahan uang kertas dan logam yang bakal segera dicabut.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Wacana War Tiket Haji, Ini Dampak dan Skemanya

BI mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang yang masa berlakunya sudah habis dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," jelas BI dalam keterangan resminya.

Penukaran uang yang masa berlakunya sudah habis dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia maupun bank umum lainnya yang terletak di seluruh wilayah NKRI.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan jadwal penukaran uang secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Sebelum melakukan penukaran, cek daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, baik uang kertas maupun logam.

Baca Juga: Ini Alasan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tak Bisa WFH di Kebijakan Baru BGN

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Simak daftar lengkap uang rupiah yang bakal ditarik BI dari peredaran dan sudah tidak berlaku lagi, baik uang kertas, maupun logam.

1. Uang Kertas

  • Rp 100 tahun emisi 1984
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

2. Uang Logam

  • Rp 2 tahun emisi 1970
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1971
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1974
    Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1979
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000 
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • Rp 500 Tahun Emisi 1991
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • Rp 500 Tahun Emisi 1997
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi)
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Tak Laku

Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku lagi.

1. Penukaran Online

  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik"
  • Pilih "Provinsi" dan "Lokasi Penukaran"
  • Tentukan "Tanggal Penukaran"
  • Klik tombol "Pesan"

2. Penukaran Offline

Bagi masyarakat yang tidak ingin melakukan pemesanan online, maka bisa menukarkan uang dengan cara berikut ini.

  • Datang ke kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.
  • Datang ke kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Datang ke kantor Bank umum.

Berita Terkait


News Update