"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar lebih serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan pembayaran pajak kendaraan.
"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik pertama. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses administrasi, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Dengan adanya kejadian ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
