Adapun jenis obat yang diamankan di antaranya:
- Trihexyphenidyl
- Euforis
- Merlopam
- Valdimex Diazepam
- Prohiper
- Calmlet
- Alprazolam merah
- Riknolak
- Eximer
- Alprazolam biru
- Tramadol merah
- Alprazolam putih
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
Baca Juga: Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4,9 juta
- Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max
- Dompet hitam
- Telepon genggam Xiaomi Redmi A3
- Telepon genggam Infinix Hot 50
Beroperasi Sejak Awal 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mareben mengungkapkan bahwa MI telah menjadi kurir sejak Januari 2026.
MI diketahui mengambil obat-obatan dari pelaku M yang berperan sebagai pemasok utama.
“Pelaku MI selain menjual juga merupakan pengguna. Sedangkan pelaku M bertindak sebagai pemasok obat keras daftar G,” ungkap Mareben.
Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer
Para pelaku diketahui menjual obat keras tersebut kepada masyarakat dengan metode Cash On Delivery (COD).
Sasaran utama pembeli adalah kalangan remaja dan pemuda yang telah dikenal oleh pelaku.
“Sebelumnya pelaku M sempat membuka toko, tetapi sudah tutup karena sering dilakukan operasi oleh polisi. Saat ini penjualan dilakukan secara COD,” jelas Mareben.
Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per butir, terutama dari penjualan obat jenis tramadol dan obat keras lainnya.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
