Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Obat Keras Ilegal di Tajurhalang Bogor, Ribuan Pil Disita

Selasa 07 Apr 2026, 17:44 WIB
Polisi menangkap dua pelaku kurir dan bandar obat daftar G dengan barang bukti ribuan butir pil. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi menangkap dua pelaku kurir dan bandar obat daftar G dengan barang bukti ribuan butir pil. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran dan penyediaan sediaan farmasi tanpa izin.


Berita Terkait


News Update