Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran dan penyediaan sediaan farmasi tanpa izin.
