POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah tegas untuk mengawal kebijakan WFH (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini akan diperketat guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan yang berujung pada libur panjang terselubung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aturan teknis WFH akan disusun lebih rinci agar tetap sejalan dengan tujuan awal kebijakan, yakni efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Langkah ini menjadi respons atas potensi ASN memanfaatkan WFH di hari Jumat untuk memperpanjang akhir pekan.
Aturan WFH ASN DKI Akan Diperketat
Pramono memastikan bahwa pihaknya akan membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Aturan tersebut akan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk pembatasan aktivitas selama bekerja dari rumah.
"Kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan teknis akan segera dilakukan bersama jajaran terkait untuk memastikan implementasi berjalan efektif. "Nanti BKD akan mengatur itu. Jadi akan mengatur itu," ucapnya.
Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sektor-sektor vital tetap diwajibkan bekerja secara normal tanpa mengikuti skema kerja dari rumah.
Sektor seperti kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan menjadi prioritas utama yang harus tetap hadir langsung di lapangan.
"Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan," kata Pramono.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM
Kebijakan WFH Jumat Berlaku Nasional
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diterapkan bagi ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ucap Airlangga kepada awak media secara virtual, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga: Apakah Pegawai Swasta Ikut Kebijakan WFH Tiap Jumat? Ini Penjelasannya
Potensi Hemat APBN Hingga Rp6,2 Triliun
Penerapan WFH untuk ASN satu hari dalam sepekan tidak hanya bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
"Potensi penghematan dari kebijakan Work From Home ini yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," kata Airlangga.
Dengan adanya penguatan aturan di tingkat daerah, diharapkan kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa disalahgunakan, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik bagi masyarakat.
